KetikPos.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status anggota legislatif yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Bagja, anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung pada Selasa (14/5/2024).
Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Bagja dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong agar semua pihak memahami seluruh pertimbangannya.
Bagja mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan MK untuk menjaga integritas proses pemilihan. "Kalau demikian, tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri.
Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong, namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," tambahnya.
Bagja juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai aturan ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan adalah langkah penting untuk menghindari sengketa atau permasalahan dalam proses Pilkada Serentak November 2024.
"Untuk menghindari masalah, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa dan dibatalkan gara-gara tidak mundur. Itu akan jadi masalah lagi," jelas Bagja.
Oleh karena itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih berhati-hati dalam menyatakan interpretasi mengenai putusan MK terkait pencalonan, dan lebih baik menunggu hingga PKPU pencalonannya resmi ditetapkan.
"Kami imbau KPU untuk menyampaikan hal ini lebih baik dalam PKPU pencalonan. Kalau sudah selesai, baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-teman akademisi," saran Bagja.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. Menurut Hasyim, pernyataan tersebut merupakan interpretasinya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan di kalangan pemerhati pemilu dan akademisi hukum, yang menilai pentingnya kepastian hukum dan penegakan aturan agar tidak terjadi kekacauan dalam proses Pilkada nanti.(***)