Lenggang Zapin Palembang" Jadi Polemik: Hak Cipta yang Terabaikan dalam Kampanye Politik

photo author
DNU
- Kamis, 7 November 2024 | 16:42 WIB
Pencipya lajn+@bh: (Doo)
Pencipya lajn+@bh: (Doo)

KetikPos-- – Kabar tentang lagu "Lenggang Zapin Palembang" yang digunakan sebagai latar kampanye politik tanpa izin mengguncang dunia seni lokal.

Fir Azwar, pencipta lagu tersebut, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui lagunya dijadikan backsound untuk kampanye pasangan calon walikota Palembang nomor urut tiga, Yudha Bahar.

Materi kampanye yang diunggah di Facebook resmi Yudha Bahar ini dinilai Fir tak memiliki izin dan komunikasi sebelumnya, terutama karena digunakan untuk tujuan politik.

Baca Juga: Yudha Pratamo Mahyuddin: Pemimpin Masa Depan yang Menginspirasi Perubahan

"Lagu ini saya ciptakan _5 sepenuh hati, dan saya sangat menghargai ketika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, terlebih untuk keperluan budaya. Namun, untuk kepentingan politik dan kampanye, seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu," ujar Fir, menyuarakan kekecewaannya.

Fir menambahkan bahwa sebelumnya ia pernah mengizinkan anak-anak dari Kepulauan Riau menggunakan lagunya, namun dengan proses yang sopan dan formal, di mana mereka secara khusus menghubunginya untuk meminta izin.

Hal ini menunjukkan bahwa penghargaan terhadap hak cipta tetap dijunjung tinggi oleh beberapa pihak, terutama untuk memperkuat nilai budaya.

Baca Juga: Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharudin Siap Melangkah, Fitrianti Dapat Tiket Berpasangan, Ratu Dewa Berjibaku Mencari Tiket

Penggunaan karya seseorang tanpa izin, apalagi untuk tujuan politik, tak hanya melanggar hak kekayaan intelektual tetapi juga merusak citra lagu yang diinginkan oleh penciptanya.

Polemik ini memperlihatkan kebutuhan mendesak akan edukasi terkait hak cipta, khususnya dalam kampanye politik di mana penggunaan konten musik atau seni memerlukan izin eksplisit dari pencipta.

Bagi Fir, nilai dari lagu "Lenggang Zapin Palembang" bukan sekadar musik, tetapi lambang budaya yang seharusnya dihargai dan dipertahankan citranya, jauh dari kontestasi politik.

Kasus ini pun menyiratkan pentingnya sikap profesional dalam penggunaan karya seni—langkah yang seharusnya mengedepankan transparansi, komunikasi, dan apresiasi terhadap hak cipta demi menjaga nama baik semua pihak yang terlibat.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yudha-Bahar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X