KetikPos.com– Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel) 2024 kembali memanas dengan munculnya laporan mengejutkan dari Tim Hukum HDCU.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan akibat diduga terlibat dalam kegiatan kampanye.
Laporan ini disampaikan pada Senin (11/11/2024), di Kantor Bawaslu Sumsel, oleh perwakilan Tim Hukum HDCU, Evan Dwi Putra.
Menurut Evan, ASN tersebut terlihat hadir dan aktif dalam debat Pilkada Gubernur pertama yang diadakan di sebuah hotel ternama.
Kehadiran ASN tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengingat posisi seorang ASN harus netral, sesuai aturan dalam Undang-Undang Pilkada, Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang melarang ASN terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan kampanye politik.
“Kami berharap Bawaslu mengambil tindakan tegas karena ini adalah pelanggaran serius,” tegas Evan.
Selain itu, menurut Evan, pihaknya juga melaporkan Paslon yang melibatkan ASN dalam kampanye politiknya.
ASN itu sendiri, yang dikenal di lingkungan Pemprov Sumsel sebagai figur teladan, tampak bersikap santai ketika namanya mencuat dalam laporan. Tidak sedikit kolega dan masyarakat yang heran dan bertanya-tanya: apa alasan seorang ASN senior terlibat dalam perhelatan politik yang justru seharusnya ia jauhi?
Menanggapi laporan ini, Ahmad Nafi, Komisioner Bawaslu Sumsel, menjelaskan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami akan memverifikasi laporan ini dengan teliti, memastikan apakah bukti-bukti yang disampaikan memadai. Jika memenuhi syarat, maka laporan akan diproses lebih lanjut dan, jika perlu, disampaikan dalam rapat pleno,” ujar Nafi.
Nafi juga menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Sumsel tengah menghadapi berbagai laporan dugaan pelanggaran, termasuk tuduhan keterlibatan media elektronik dalam kampanye tanpa izin, serta laporan terkait pelanggaran oleh beberapa pasangan calon.
"Sampai sekarang ada tujuh laporan yang sedang diverifikasi. Beberapa laporan terkait kampanye ASN dan pejabat negara memang belum dapat dilanjutkan karena bukti materiil tidak mencukupi," jelasnya.
Evan Dwi Putra berharap laporan ini menjadi peringatan agar ASN tetap menjaga netralitas selama proses Pilgub berlangsung. “Ini bukan sekadar aturan, tetapi cerminan integritas aparatur negara yang seharusnya tak terjebak dalam politik praktis,” ujarnya lagi.
Bersama dengan semakin dekatnya hari pencoblosan, pihak Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat pemantauan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama yang melibatkan ASN, pejabat negara, atau badan usaha milik daerah. "Kami imbau semua pihak untuk menghormati ketentuan yang ada. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Nafi.
Dengan waktu pemilu yang semakin dekat, dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye kali ini telah menarik perhatian masyarakat luas di Sumatera Selatan.
Banyak yang berharap agar semua pihak, terutama aparatur negara, tetap menjaga netralitas demi mewujudkan Pemilu 2024 yang adil dan kredibel.