KetikPos.com Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang. Kamis (18/9/2025) pagi, Walikota Prabumulih, Arlan, resmi memenuhi panggilan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemanggilan itu dilakukan setelah viral di media sosial dugaan pencopotan kepala sekolah oleh Walikota. Dalam surat resmi, Arlan dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB bersama Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, Darmadi, yang disebut turut mendampingi. Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan hingga Sanksi Berat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
Baca Juga: PGRI Sumsel Tunjukkan Solidaritas, Dampingi Kepala SMPN 1 Prabumulih dan Tenaga Kependidikan
“Benar, Pak Wali Kota Prabumulih dipanggil untuk pemeriksaan di Inspektorat Jenderal terkait isu yang viral beberapa hari terakhir,” ujar Benny.
Usai pemeriksaan, Kemendagri langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Walikota Arlan. Sanksi ini digolongkan kategori berat, yang menurut pejabat Kemendagri akan berdampak serius terhadap rekam jejak dan karir birokrasi seorang kepala daerah.
Menariknya, seusai pemeriksaan, Walikota dan Kepala SMPN 1 Prabumulih terlihat berangkulan. Gestur itu seolah menunjukkan rekonsiliasi, namun di mata publik, masalah belum berhenti di situ.
Tantangan Debat Terbuka
Gelombang kritik terus bergulir di ruang digital. Dari pantauan di akun Instagram @muaraenimtoday, @sumselgaleri, @muaraeniminformasi, dan @muaraenim_insta, muncul tantangan terbuka dari Kepala LBH QISTH, M Saleh.
Baca Juga: Kepala Sekolah Dicopot, Putra Wali Kota Prabumulih dan Mobil Misterius Jadi Sorotan
Ia menantang Walikota Arlan untuk berdebat di ruang publik. Topik yang dipersoalkan mencakup:
dugaan pencopotan Kepala Sekolah,