PKS Nyatakan, Penundaan Pemilu Merupakan Keputusan MK

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 22:07 WIB
Jubir PKS Zainudin Paru
Jubir PKS Zainudin Paru

 

 

 

KetikPos.com - Partai Keadilan sejahtera (PKS) menyatakan bahwa penundaan Pemilu itu merupakan keputusan MK.

Sebagai mana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

Menurut Jubir PKS Zainudin Paru bahwa putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. Zainudin menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada media, dikutip Kamis (9/3/2023).

Zainudin yang juga Ketua Tim Hukum PKS ini memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN.

“Bukan wilayah PN,” tambah dia.

Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.

“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Soal putusan Pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” katanya.

Dengan demikian, Zainudin menilai seharusnya putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” tegas Zainudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X