Hati Hati Akan Sumbangan, Sumbangan Harus Masuk Rekening Khusus Dana Kampanye

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 06:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPU. KPU buka suara terkait penggunaan dana haram dari transaksi narkoba untuk dana kampanye Pemilu 2024embiayai
Ilustrasi Gedung KPU. KPU buka suara terkait penggunaan dana haram dari transaksi narkoba untuk dana kampanye Pemilu 2024embiayai

 

KetikPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya karena sumbangan yang didapat harus melalui rekening ini.

"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023)

Lebih lanjut dia menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK.

Mengenai pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Hal ini karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan sehingga itu wajib dimiliki.

"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," katanya.

Idham memerinci, sekarang ini baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
9. Partai Ummat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X