KetikPos.com - Belum lama ini KPU menetapkan daftar pemilih tetap bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan telah ditetapkannya DPT itu maka diketahui jumlah warga yang berhak memilih dalam Pemilu nanti.
Pada akhir Juni lalu KPU Provinsi Sumatera Selatan tetapkan 6.326.348 Daftar Pemilih Tetap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Sumatera Selatan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar KPU Sumsel.
Dalam penetapan DPT itu dilakukan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumsel, Bawaslu Sumsel, Partai Politik Peserta Pemilu, Disdukcapil, Forkopimda dan Stakeholder terkait di Hotel The Alts Palembang, 26-28 Juni 2023.
Rapat Pleno terbuka penetapan DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor:27/PL.01.2-BA/16/2023 yakni menetapkan 6.326.348 Daftar Pemilih Tetap
DPT itu terdiri dari 3.192.292 Pemilih Laki-laki dan 3.134.056 Pemilih Perempuan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota.
Selain itu juga tersebar di 241 Kecamatan, 3.249 Kelurahan/Desa serta 25.985 TPS di se-Sumatera Selatan.
Dengan telah ditetapkan di DPT tersebut maka jumlah itulah yang berhak memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.(***)