KetikPos.com - Untuk meringankan beban pekerja migran Indonesia (PMI) maka pengiriman barang tenaga kerja tersebut tidak perlu lagi dipungut bea.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menggunakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam pengiriman barang ke Indonesia.
Pihaknya sudah menyuarakan langsung ke BP2MI tentang laporan banyaknya barang-barang PMI yang dibongkar oleh petugas Bea Cukai dan akan membebani PMI.
Bahkan ada yang melaporkan barang hilang tau tidak sampai dan ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk pengiriman barang sampai ke alamat.
"Kami sudah melaporkan dalam Rapat Kerja dengan BP2MI, sekarang kami tagih bagaimana perkembangannya. Saya mendorong pembebasan bea masuk khusus untuk teman-teman PMI karena mereka sudah kita akui sebagai pahlawan devisa namun tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri," sebut Kurniasih dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Menurut informasi, Dirjen Bea Cukai dan BP2MI sudah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas regulasi tentang bea masuk khusus bagi PMI. Kurniasih menginginkan, regulasi yang bisa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan kemudahan dan keringanan bagi PMI yang mengirim barang ke Tanah Air.(***)