Bawaslu: Cek Keabsahan Pemilih Sampai ke Desa

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi Kantor Bawaslu
Ilustrasi Kantor Bawaslu

KetikPos.com - Keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus ditelusuri sampai ke kantor desa dan tingkat RT/RW agar Pemilu Berkunjung.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai ke kantor desa dan tingkat RT/RW.

Pihaknya akan memberikan waktu bahwa penelusuran tersebut dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan.

"Kita pakai metode uji petik, maka saat ini penelurusan untuk DPTb dan DPK harus rajin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. PKD pastikan penelusuran sampai ke kantor desa RT/RW terdekat," katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024 via daring, Senin, (7/8/2023).

Menurut dia, metode ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status dan itu pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Dia mencontohkan, pemilih yang pindah tempat tinggal, maka pindah ke TPS lain. Lalu status TNI atau Polri yang sudah pensiun, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah DPT pada suatu wilayah.

"Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan pastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang nakal," tegasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2022 ini memerintahkan seluruh jajaran pengawas untuk membuka posko Kawal Hak Pilih di setiap TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024. Hal sebagai salah satu upaya Bawaslu menjaga hak pilih para pemilih pada pesta demokrasi tahun depan.

"Mari kita kawal hak pemilih supaya bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Lalu dijaga agar suara tidak disalahgunakan," ungkapnya.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X