KetikPos.com - Badan Pengawas Pemilu bersama Stakeholder menyusun aturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, hari Senin (7/8/2024) mengatakan bahwa
Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menyusun petunjuk teknis (juknis) guna pertajam tugas pengawasan dan pemantauan Pemilu.
“Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ujar dia.
Dia mengharapkan agar juknis ini akan membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder yang terkait.
Selain itu juga memudahkan kerja-kerja pengawasan.
“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan tv serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ungkap wanita asal Jawa Barat itu.
Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak jika di masa sebelum kampanye atau masa sosialisasi ada parpol yang melakukan sosialisasi mengandung kampanye karena itu pelanggaran.
“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.(***)