politik-eksbis

Ingat, Sebelum Nyoblos Ini Yang Harus Diperhatikan

Rabu, 7 Februari 2024 | 09:02 WIB
Syarat Nyoblos Pemilu

Penggunaan paku yang disediakan di TPS menjadi satu-satunya alat yang boleh digunakan.

Tindakan yang Merusak Surat Suara

Dalam bilik suara, pemilih tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, karena hal ini dapat membuat surat suara menjadi tidak sah.

Perhatian terhadap Cara Mencoblos yang Benar

Pemilih harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar suara yang dihasilkan dianggap sah.

Larangan Memfoto atau Merekam Aktivitas di Bilik Suara

Yang paling penting, pemilih dilarang keras memfoto, merekam, atau mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara beserta hasil coblosannya.

Aturan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan disahkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dengan mematuhi panduan ini, diharapkan setiap pemilih dapat berpartisipasi dengan baik dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan proses demokrasi pada Pemilihan Umum 2024.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB