Ingat, Sebelum Nyoblos Ini Yang Harus Diperhatikan

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 09:02 WIB
Syarat Nyoblos Pemilu
Syarat Nyoblos Pemilu

 

KetikPos.com - Dalam rangka menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi, Pemilihan Umum 2024 membawa sejumlah protokol yang harus diperhatikan oleh pemilih saat melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sebelum mencoblos, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan.


Langkah yang Perlu Dilakukan

Pengecekan Surat Suara

Pemilih diharapkan untuk mengecek kondisi surat suara sebelum mencoblos.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan proses pemungutan suara tanpa kendala.

Pencoblosan dengan Paku di Alas yang Disediakan

Saat berada di bilik suara, pemilih wajib mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang tersedia di atas alas di TPS.

Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

Pemasukan Surat Suara Sesuai Jenis Pilihan

Masing-masing surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dipilih oleh pemilih.

Pencelupan Jari ke dalam Tinta

Setelah mencoblos, pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan.

Ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan juga sebagai langkah pencegahan agar satu orang tidak mencoblos lebih dari satu kali.

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Pelarangan Kampanye dan Janji Materi

Selama hari pemungutan suara, dilarang keras melakukan kampanye atau menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

Pencoblosan dengan Benda Lain

Pemilih tidak diperkenankan mencoblos surat suara dengan benda-benda lain seperti pulpen atau rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Indonesia baik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X