KetikPos.com - Dalam rangka menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi, Pemilihan Umum 2024 membawa sejumlah protokol yang harus diperhatikan oleh pemilih saat melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sebelum mencoblos, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Pengecekan Surat Suara
Pemilih diharapkan untuk mengecek kondisi surat suara sebelum mencoblos.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan proses pemungutan suara tanpa kendala.
Pencoblosan dengan Paku di Alas yang Disediakan
Saat berada di bilik suara, pemilih wajib mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang tersedia di atas alas di TPS.
Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.
Pemasukan Surat Suara Sesuai Jenis Pilihan
Masing-masing surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dipilih oleh pemilih.
Pencelupan Jari ke dalam Tinta
Setelah mencoblos, pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan.
Ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan juga sebagai langkah pencegahan agar satu orang tidak mencoblos lebih dari satu kali.
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Pelarangan Kampanye dan Janji Materi
Selama hari pemungutan suara, dilarang keras melakukan kampanye atau menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.
Pencoblosan dengan Benda Lain
Pemilih tidak diperkenankan mencoblos surat suara dengan benda-benda lain seperti pulpen atau rokok.