Penggunaan paku yang disediakan di TPS menjadi satu-satunya alat yang boleh digunakan.
Tindakan yang Merusak Surat Suara
Dalam bilik suara, pemilih tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, karena hal ini dapat membuat surat suara menjadi tidak sah.
Perhatian terhadap Cara Mencoblos yang Benar
Pemilih harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar suara yang dihasilkan dianggap sah.
Larangan Memfoto atau Merekam Aktivitas di Bilik Suara
Yang paling penting, pemilih dilarang keras memfoto, merekam, atau mendokumentasikan kegiatan mencoblos di bilik suara beserta hasil coblosannya.
Aturan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan disahkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dengan mematuhi panduan ini, diharapkan setiap pemilih dapat berpartisipasi dengan baik dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan proses demokrasi pada Pemilihan Umum 2024.(***)