politik-eksbis

PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu

Senin, 26 Februari 2024 | 21:56 WIB
DPC PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu (Yanti/KetikPos.com)


KetikPos.com - DPC PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata  dalam prakteknya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada pihak Bawaslu Palembang, Senin (26/02/24).


Pelaporan di sampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail damping jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang dan jajaran.

Baca Juga: Cerpen Motor Tua, Menceritakan Dampak Pemilu bagi Caleg Kalah

Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.

Sutami mengharapkan Bawaslu  Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini.

“ Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU,” kata Sutami.

Baca Juga: Korban Kebakaran Palembang Dapat Bantuan


Dia menuturkan, pihaknya merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.

"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,” katanya.

Baca Juga: Tiga Kecamatan Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti  laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan dalam waktu dekat  akan ada kejelasan laporan ini.

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB