Baca Juga: PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu
Kemudian, dikata Syapran, dirinya juga akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C Hasil Penghitungan dan perolehan suara di beberapa TPS yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
"Dugaan tersebut dilandasi dengan adanya kejanggalan kami terhadap adanya perbedaan tanda tangan Petugas KPPS dan Para Saksi yang bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terdapat dalam data Sirekap dengan C salinan hasil penghitungan suara di TPS di sejumlah Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang,"ulas dia
Atas beberapa kejanggalan, sambung Syapran bahwa dirinya bakal melaporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu dan GAKKUMDU Sumsel atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.
”Ini jelas tindak pidana pemilu sebagaimana di atur dlm UU No 7 thn 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551,”tegas Syapran. (**)