politik-eksbis

KPPU Temukan Harga Penjualan LPG 3 Kg di Palembang Melebihi HET

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:34 WIB
KPPU meninjau harga elpiji 3 Kg di beberapa pangkalan gas di Palembang (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean temukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung, di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017). Temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, kemarin 19 Maret 2024. 

Baca Juga: PT Perta Samtan Gas Prabumulih Berikan Klarifikasi Soal Kebisingan dan Uji Emisi

Memperhatikan temuan tersebut, KPPU menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha. 

Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE). 

Baca Juga: Kawal Pasokan Migas Nasional, PT Pertamina EP Prabumulih Field Sigap Tangani Kendala Operasi Produksi

Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.

Dia menuturkan, selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.

Baca Juga: Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

"Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan," katanya.

Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan.

Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung.

Baca Juga: Gubernur Minta Pertamina Prioritaskan Terima Pekerja Lokal

Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp.19.000 per tabung. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB