Permintaan Gas LPG 3 Kg Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 15:41 WIB
Pertamina Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman di Tengah Meningkatnya Permintaan di Masyarakat (Twitter @Giesaja90)
Pertamina Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman di Tengah Meningkatnya Permintaan di Masyarakat (Twitter @Giesaja90)

KetikPos.com - Pertamina pastikan stok gas Gas LPG 3Kg di Bulan Juli 2023 masih aman walaupun jumlah permintaan di tengah masyarakat meningkat. Hal ini terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan LPG 3 Kg yang ada. 

Peningkatan permintaan LPG 3 Kg ini terjadi di beberapa Provinsi di Indonesia, misalnya saja di Provinsi Jambi.

Guna mengantisipasi kelangkaan dari stok LPG 3 Kg, Gubernur Jambi, Al Haris mengunjungi salah satu pangkalan di Jalan Letkol Pol Ramli Lubis, Jambi, pada akhir Juli 2023 untuk mengecek persediaan gas LPG 3 Kg. 

Baca Juga: Pipa Gas Rumah Alami Bocor, Warga Lorong Abadi Seberang Ulu 1 Ketakutan

"Alhamdulillah kondisi lapangan sangat baik," katanya.

Berbeda dengan Jambi, Sekda Provinsi Bengkulu, Hamia Sabri mengambil langkah lebih lanjut untuk mencegah kelangkaan terjadi. 

Baca Juga: Temuan SKK Migas, Pulau Seram Miliki Gas 15,02 Juta Kaki Kubik

Pemprov Bungkulu mengajukan penambahan kuota gas bersubsidi untuk masyarakat dan telah disetujui oleh Pertamina. 

"124.000 tabung gas ukuran melon untuk masyarakat se Bengkulu dan telah terkendali dengan cukup serta tidak ada kekurangan,” ujar Sabri saat menemui pihak Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel pada Senin 31 Juli 2023. 

Baca Juga: Jambaran Tiung Biru (JTB) dan Lapangan Gas MDA- MBH, Wapres Harapkan Dua Proyek Tersebut Mampu Meningkatkan 

Langkah yang sama juga diambil oleh Pemkot Malang di Jawa Timur

Wali Kota Malang Sutiaji turut menambah kuota gas LPG 3 Kg untuk wilayahnya guna mengantisipasi naiknya permintaan. 

"Upaya penanganan, Pertamina membantu ekstra dopping dengan kuota 38 ribu tabung," ujar Sutiaji lewat akun resminya, Jumat 28 Juli 2023. 

Baca Juga: Pertamina Ungkap Pembangunan Pertashop Sesuai Peraturan Pusat, KAPL Menduga Tidak Sesuai dengan Perda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X