Baca Juga: Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
"Aksi tersebut diunggah di akun Tiktok @Riokaol dengan keterangan 'berbagi itu indah bersama ibu kita menata ibu kota',” tandas dia.
Dengan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Palembang itu, BP2SS juga menyertakan alat bukti dan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar diantaranya, Pasal 66 ayat (5), ayat (1), dan Pasal 6,
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, junction (jo) Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (*)