Baca Juga: Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
"Aksi tersebut diunggah di akun Tiktok @Riokaol dengan keterangan 'berbagi itu indah bersama ibu kita menata ibu kota',” tandas dia.
Dengan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Palembang itu, BP2SS juga menyertakan alat bukti dan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar diantaranya, Pasal 66 ayat (5), ayat (1), dan Pasal 6,
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, junction (jo) Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel Terkait
Desak Usut Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024, BP2SS Geruduk Bawaslu Sumsel
Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics
BP2SS Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Sumsel, Tuntut Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
BP2SS Desak Bawaslu Palembang Netral dan Tolak Politik Uang di Pilkada 2024