KetikPos.com — Dosen Hukum Internasional Universitas IBA Palembang, Dr. Dodi IK, S.H., mengapresiasi langkah tegas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menolak banding Israel atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dia menilai keputusan itu sebagai bentuk nyata penegakan hukum internasional yang tidak tunduk pada kekuasaan politik.
“Putusan ICC ini menjadi bukti bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi semua negara. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang melanggar nilai kemanusiaan,” ujar Dr. Dodi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Diketahui, ICC pada Jumat (17/10/2025) resmi menolak banding Israel terkait surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi Gaza.
Putusan itu memperkuat temuan ICC pada November 2024 yang menyatakan kedua pejabat Israel tersebut bertanggung jawab atas serangan militer yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina.
Dr. Dodi juga mengapresiasi sikap Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang memastikan negaranya akan tunduk pada keputusan ICC dan siap menangkap Netanyahu maupun Gallant jika berada di Kanada.
“Komitmen seperti ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum internasional masih hidup dan dihormati,” kata Dodi.
Ia menegaskan, keputusan ICC dan dukungan negara-negara pihak Statuta Roma merupakan langkah maju menuju keadilan bagi rakyat Palestina.
“Keadilan internasional tidak boleh tunduk pada politik kekuasaan. Hukum ada untuk menjaga kemanusiaan,” pungkasnya.***