KPPU Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha dan Pelaksanaan Kemitraan Yang Sehat di Provinsi Jambi

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 23:07 WIB
Foto bersama Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H
Foto bersama Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H

KetikPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro bersama dengan Direktur
Advokasi Persaingan dan Kemitraan, M. Zulfirmansyah melakukan konsolidasi bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H dengan didampingi oleh Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol,  Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Konsolidasi ini merupakan tindaklanjut dari selesainya penanganan Perkara
Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Inti Plasma oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Ketua DPW PKB Sumsel Siap Dukung Heri Amalindo Maju dalam Pilgub Sumsel 2024


Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, dalam perkara tersebut Majelis Komisi telah mengeluarkan Peringatan Tertulis
untuk dilaksanakan oleh Inti sebagai Terlapor.

Terhadap Peringatan tersebut Komisi menilai bahwa Terlapor telah menyelesaikan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis sehingga memutuskan untuk menghentikan perkara.

"Menyikapi penanganan perkara kemitraan yang telah diselesaikan oleh KPPU, Gubernur Provinsi Jambi menyambut baik terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan Kemitraan yang dijalankan berdasarkan Prinsip Kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai,  memperkuat, dan menguntungkan, sehingga dapat terciptanya hubungan  kemitraan yang dapat meberikan manfaat bagi Masyarakat," ujarnya, Jumat (03/02/23).

Baca Juga : Honda Sport Motoshow Hadir Sapa Konsumen Setia Honda


Melalui pertemuan tersebut Wahyu Bekti Anggoro juga menyampaikan bahwa
KPPU sedang melakukan proses Kajian terhadap tataniaga dan regulasi pada
komoditas karet di Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui bahwa KPPU sedang melakukan Kajian terhadap Regulasi tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi, yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 15 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di  Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019  tentang Tataniaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.

KPPU menilai terdapat subtansi dalam Pergub Jambi No.15/2016 dan Perda Provinsi Jambi No.19/2019 yang dapat menghambat  terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: BBPOM Palembang Jalin Sinergisitas dengan Media Untuk Maksimalkan Pengawasan Obat dan Makanan


Menyikapi proses Kajian yang dilakukan KPPU, Gubernur Provinsi Jambi, Dr.
H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyambut baik terhadap upaya yang dilakukan KPPU dalam mewujudkan Iklim Persaingan Usaha yang sehat, baik dari sisi regulasi dan perilaku pelaku usaha.

Pihaknya juga terbuka untuk melakukan  harmonisasi terhadap Regulasi yang dinilai dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga : Bukit Asam Berdayakan Para Ibu Rumah Tangga Lewat Budidaya Jamur Tiram

Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H juga berkomitmen untuk berkolaborasi dan
bersinergi bersama KPPU untuk memanifestasikan iklim persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan yang sehat di Provinsi Jambi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X