KetikPos.com - Puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Gempita menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru agar menyetop dan menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di kabupaten Muratara dan Muba.
Koordinator Aksi Gempita, Arianto, S.Sos mengatakan, Provinsi Sumatera Selatan khususnya kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar.
Baca Juga: Ternyata Kartu Tol Ada Tiga Jenis, Ini Keterangannya
Besarnya cadangan batu bara ini, mendorong agresivitas dari para pengusaha batubara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukungnya (jalan hauling batubara).
Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara, antara lain: PT. Gorby Putra Utama, PT. Gorby Energi, PT. Gorby Global Energy, PT. Banyan Koalindo Lestari yang semuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources.
Baca Juga: Ini Cara Cek NIK Penerima Subsidi Motor Listrik
Adapun pemasaran Batubara PT. Atlas resources holding ini, telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi international PT. Global Resources yang berkantor di Singapura mengexpor 3,1 juta ton dengan pasar utama-nya adalah India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang, serta untuk di dalam negeri PT. Atlas telah mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 Tahun ke depan.
Baca Juga: Oli Bekas Ternyata Larinya Kesini
"Pada tahun 2009 PT Atlas Resources juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 KM, yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di kabupaten Muratara sampai ke sungai Lalan di kabupaten Muba," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PJ Walikota Palembang Perintahkan ASN Turun ke Lapangan
Lebih lanjut Arianto menuturkan, proses memulai pembangunan jalan khusus hauling batubara oleh PT MMJ ini telah dimulai tahun 2013, dengan Rekomendasi Bupati Musi Banyuasin tanggal 4 April 2012 No 444 Tahun 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara dan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan tanggal 25 Juli 2012 No. 5.522/ 2181/ V/2012 tentang Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Untuk Pembangunan dan Penggunaan jalan Angkut Batubara, serta Pengesahan AMDAL, RKL dan RPL, Bupati Musi Banyuasin. Tanggal 22 Oktober 2012 No. 1163 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 Ha.
Baca Juga: Perluas Layanan Komunikasi, Kemenkominfo Bangun Titik Akses Internet
Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus hauling batubara PT MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup (termasuk mencemari udara, sungai dan kebun masyarakat) serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi.
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Warga Selat Punai Desak DPRD Provinsi Sumsel Segera Panggil PT RMK Terkait Pencemaran Lingkungan
Warga Selat Punai Tolak Tuntutannya Diganti dengan Program Lain, Begini Tanggapan PT RMK Energy
Warga Selat Punai Desak DPRD Sumsel Segera Cabut Izin PT RMK Energy
Warga Selat Punai Desak Segera Cabut Izin PT RMK Energy, Gubernur Sumsel Janji Akan Bentuk Tim Khusus
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB