Akibat Lahan Terbakar, Perusahaan Sawit Singapura di OKI Disegel

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:49 WIB
Penyegelan Lahan Akibat Karhutla
Penyegelan Lahan Akibat Karhutla

 

KetikPos.com - Akibat lahan sawit milik perusahaan dari Singapura terbakar sehingga perkebunan tersebut disegel.

Sebagai mana Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani, bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup, menyegel langsung lahan perkebunan sawit terbakar di PT. Sampoerna Agro (PT. SA), Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT. SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla itu berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Dirjen Rasio dalam keterangannya dari Ogan Komering Ilir, Sumsel, seperti dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Dia mengatakan, penyegelan ini merupakan tindaklanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.

Selain menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT. SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT. Tempirai Palm Resources (PT. TPR).

Berdasarkan data dari citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas ±648 hektare (ha) dan di sekitar lokasi yang disegel juga terjadi kebakaran seluas 1.030 ha.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT. SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelasnya.

Selain itu Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas lahan terbakar mencapai 5.148 ha.

Selain itu, Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT. Banyu Kahuripan Indonesia (PT. BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut seluar sekitar 200 ha.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho, yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT. KS (sekitar 25 ha), PT. BKI (sekitar 200 ha), PT. SAM (sekitar 30 ha), PT. RAJ (sekitar 1.000 ha), PT. WAJ (sekitar 1.000 ha), PT. LSI (sekitar 30 ha), PTPN VII (sekitar86 ha).

Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (sekitar 1.200 ha), PT. SAI (sekitar 586 ha),PT. TPR (sekitar 648 ha) dan PT. BHP (sekitar 5.148 ha).

“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi”, tutur Ardy Nugroho.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis untuk meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.

“Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana,” tutup Dirjen Gakkum LHK.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X