Massa aksi juga secara langsung meminta agar Pj Gubernur memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
“Berkali-kali kami demo, namun hanya dijanjikan dan tindak ada tindak lanjutinya, ketika pulang tutup meja selesai, kami berharap jangan hanya janji harusnyakan berbuat, tindakan tegas dari pemerintah pemangku kebijakan,” jelas Andreas OP.
Baca Juga: Head Unit Mobil Rusak, Mending Servis Atau Beli Baru?, Ini Kekurangan dan Kelebihannya
Saat ini permasalahan lingkungan sudah diupayakan oleh RMK Energy untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.
“Kami meminta kepada Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” pinta Andreas.
Baca Juga: Cang Incang dan Jidur Pedamaran Warisan Budaya Tak Benda OKI yang Kini Diakui Secara Nasional
Para pendemo diterima oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan.
Pria yang pernah menjabat sebagai PJ Muara Enim ini mengatakan bahwa polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah, dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim, sehingga perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja.
Baca Juga: Atasi Stunting, Pemprov Sumsel Bersinergi Dengan BKKBN
"Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,” jelas Kurniawan.
Kurniawan menyampaikan, PT RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka (RMK Energi red) diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di dua wilayah.
Baca Juga: PWI Sumsel Segera Laksanakan Konferensi
Bukan hanya itu, Pemprov Sumsel juga telah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.
“Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.
Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.
Artikel Terkait
Warga Selat Punai Desak DPRD Provinsi Sumsel Segera Panggil PT RMK Terkait Pencemaran Lingkungan
Warga Selat Punai Tolak Tuntutannya Diganti dengan Program Lain, Begini Tanggapan PT RMK Energy
Warga Selat Punai Desak DPRD Sumsel Segera Cabut Izin PT RMK Energy
Warga Selat Punai Desak Segera Cabut Izin PT RMK Energy, Gubernur Sumsel Janji Akan Bentuk Tim Khusus