Rakernis Penangan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten OKI

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 13:47 WIB
Foto bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten OKI (Luk/KetikPos.com)
Foto bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten OKI (Luk/KetikPos.com)

KetikPos.com - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang penangan pelanggaran pengelolaan barang dugaan pelanggaran, masa kampanye dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamtan se-Kabupaten OKI. 

Rapat ersebut berlangsung di Aula Hotel Cipta Kayuagung yang diikuti sebanyak 36 orang Panwaslu Se Kabupaten OKI, Selasa (12/12/23). 

Baca Juga: Media Berperan Penting Ciptakan Pemilu Damai

Dalam kata sambutannya, Bawaslu OKI, Romi Maradona, S.HI melalui Muhamad Koprowi menyampaikan rapat kerja teknis ini tentang pelanggaran-pelanggaran selama masa kampaye. 

"Rakernis ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 1 angka 13 yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam mengelola barang dugaan pelanggaran pemiihan umum dan pemilihan,"ungkap dia.

Baca Juga: Masa Kampanye, Bawaslu Minta Penindakan Tidak Pandang Bulu

Lebih lanjut Muhamad Koprowi menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pemilihan umum. membentuk unit pengelola barang dan dugaan pelanggaran.

"Bawaslu harus mencatat barang menyimpan dan mengamankan barang serta mengeluarkan barang dan memusnahan barang,"tegas dia. 

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Bersih, Bawaslu Rutin Lakukan Pencegahan

Kegiatan Rakernis ini dihadiri langsung oleh beberapa narasumber pemberi materi dan moderator dinantaranya bapak Khoirul Anam .SH., M.H. Dosen Institut Agama Islam Nusantara Ash Shiddiqiyah dan Nalurita Rinzani, M.Pd sebagai pemberi materi untuk panwaslu kecamatan se-Kabupaten OKI. (LUK)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X