1. Meminta KPU Provinsi Sumsel segera merekomendasikan Pemecataan AP, karena telah melanggar kode etik selaku penyelengara pemilu, AP dilaporkan salah satu anggota PPS dalam kasus penganiayaan.
2. Meminta KPU Sumsel segera melakukan pemeriksaan pemberkasan Anggota Panitia PPS Kecamatan Talang Kelapa yang diduga kuat AP terlibat dalam pemalsuan dokumen Negara.
3. KPU Sumsel merekomendasikan kepada Tim GAKUMDU Banyuasin untuk memeriksa AP diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara tersebut. Demikianlah materi tuntutan aksi ini dibuat, atas perhatian serta kerjasama yang diberikan GMPS ucapkan terima kasih.
"Jika dalam waktu satu Minggu kedepan, tidak ada tanggapan dan respon dari KPU Sumsel maka kami akan melakukan laporan ke KPU Pusat," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari KPU Sumsel diwakili staf KPU mengatakan, akan menyampaikan tuntutan aksi ini kepada komisioner KPU Sumsel."Nanti kita sampaikan ke komisioner KPU," tandasnya. (Yanti)