Jejak Sejarah Sriwijaya: Hibah 60 Artefak sebagai Perkayaan Budaya dan Pendidikan di FKIP Unsri dari Kolektor yang juga Dosen

photo author
DNU
- Selasa, 6 Februari 2024 | 07:27 WIB
Unsri menerima sumbangan 60 artefak dari kolektor yang juga dosen (Dok)
Unsri menerima sumbangan 60 artefak dari kolektor yang juga dosen (Dok)

Dia menyampaikan apresiasi tinggi kepada H. Ibrahim Saad sebagai kolektor dan narasumber yang memberikan hibah berupa artefak Sriwijaya.

Ketua Jurusan Pendidikan IPS FKIP Unsri, Dr. Hudaidah, M.Pd., juga mengapresiasi langkah hibah yang dilakukan oleh H. Ibrahim Saad. Dr. Hudaidah melihat potensi pembangunan laboratorium sejarah di sekolah-sekolah Sumatera Selatan sebagai langkah penting untuk melestarikan artefak sejarah.

Sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya

Dr. Jumanah, M.H., anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang dan dosen UIN Raden Fatah Palembang, memberikan paparan tentang Undang-Undang No 11/2010 dan PP No 1/2022 tentang Cagar Budaya yang berkaitan dengan artefak sebagai sumber pembelajaran sejarah.

Komitmen dan Harapan untuk Masa Depan

Dalam penutupan kegiatan, Kepala Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri, Dr. Dedi Irwanto, menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan inspirasi tidak hanya kepada mahasiswa sejarah, tetapi juga kepada penggiat sejarah di Sumatera Selatan.

Dedi berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan serupa yang memberikan inspirasi untuk pelestarian jejak sejarah lokal, terutama yang berkaitan dengan kejayaan Sriwijaya.

Dekan FKIP, Dr. Hartono, meminta agar hibah 60 artefak masa Sriwijaya hingga kolonial ini dicatat dan diinvertaris oleh Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri.

Benda-benda bersejarah ini diharapkan tidak hanya menjadi sumber pembelajaran, tetapi juga menjadi galeri mini museum yang dapat diperkenalkan kepada anak-anak sekolah di Sumatera Selatan. Dengan demikian, FKIP Unsri berambisi menjadi corong pusat studi peradaban Sriwijaya untuk generasi mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X