Mencapai Standar Tinggi: Langkah Strategis Kota Palembang Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2024

photo author
DNU
- Selasa, 20 Februari 2024 | 21:31 WIB
Pencapiana wajib tanpa syarat laporan keuangan k (Dok)
Pencapiana wajib tanpa syarat laporan keuangan k (Dok)

KetikPos.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan optimisme yang terpancar dari setiap langkahnya, mengarahkan fokusnya pada pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan tahun 2024.

Dalam upaya ini, mereka telah menjalin kemitraan yang erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel untuk melakukan pendampingan khusus.

Peran Vital BPKP Perwakilan Sumsel

BPKP Perwakilan Sumsel tidak hanya menjadi mitra bagi Pemkot Palembang, tetapi juga menjadi tonggak dalam proses peningkatan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Palembang Sukses Tekan Inflasi: Bantuan Sembako dan Bibit Cabai Mengalir untuk Warga

Dengan melakukan sosialisasi mengenai implementasi sistem pengendalian intern, mereka memperkuat fondasi untuk peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen keuangan.

Harapan Akan Perbaikan Masa Depan

Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Melalui pendampingan khusus yang direncanakan, mereka berharap dapat menggambarkan kesungguhan dalam memperbaiki aspek-aspek yang diperlukan untuk mencapai standar tertinggi dalam akuntabilitas dan transparansi.

Baca Juga: KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Ilegal Pelanggar Perda

Optimisme Akan Kembalinya Opini WTP

Meskipun saat ini Kota Palembang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, optimisme tidak luntur.

Kepala BPKP Perwakilan Sumsel, Sofyan Antonious, memandang masa depan dengan keyakinan yang kuat, menyatakan harapan untuk kembali mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2024.

Tantangan dan Rintangan yang Dihadapi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X