KetikPos.com - Sebuah gejolak besar melanda jagad maya saat kabar tentang tarif masuk ke lokasi eksotis Titik Nol di Kabupaten Bulukumba merebak di berbagai platform media sosial.
Kabar tersebut menimbulkan polemik di antara netizen, dengan beberapa pengunjung yang memilih untuk berbalik arah dan tidak jadi menjejakkan kaki ke destinasi yang dianggap sebagai surga tersembunyi tersebut. Mengapa begitu?
Kejadian ini tidak luput dari tuduhan bahwa pembayaran tiket masuk ke Titik Nol disinyalir sebagai pungutan liar alias pungli.
Beberapa netizen bahkan dengan lantang menyuarakan kekecewaan mereka atas apa yang mereka anggap sebagai praktik yang tidak bermoral.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, segera merespons tudingan tersebut. Dengan nada tegas, Andi membantah klaim bahwa pembayaran tiket masuk merupakan praktik pungli.
"Portal pintu masuk ke Titik Nol adalah bagian resmi dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mengelola destinasi wisata dengan baik," tegasnya.
Andi menambahkan bahwa Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang telah dirintis sejak sekitar tahun 2018 melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di lokasi ini, pengunjung dapat menikmati beragam fasilitas rekreasi, mulai dari pedestarian, tebing Titik Nol, hingga jembatan kaca yang memukau.
Namun, sorotan terbesar jatuh pada panorama sunrise dan sunset yang menakjubkan, karena Titik Nol terletak di ujung selatan Pulau Sulawesi, menghadap langsung ke laut Flores dan Teluk Bone.
Sebelumnya, pengunjung hanya perlu membayar retribusi untuk masuk ke kawasan wisata Tanjung Bira.
Namun, dengan dibangunnya destinasi Titik Nol, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mulai menerapkan sistem retribusi masuk ke Titik Nol pada 19 Maret 2022. Pendapatan dari retribusi ini akan dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, walaupun demikian, muncul pertanyaan dari beberapa pihak terkait potensi penarikan retribusi ganda.
Andi menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku untuk wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Titik Nol, serta kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan meninjau kembali kebijakan portal masuk ke Titik Nol, terutama dalam hal pemberlakuan pembayaran tunggal atau skema alternatif lainnya.