Sebagaimana diketahui PT GPU sendiri telah melakukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Bareskrim Mabes Polri.
Direktorat Tipiter Mabes Polri telah mengamankan dua alat berat milik PT SKB dan dua oknum suruhan PT SKB, serta melimpahkan tiga orang yang diduga preman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada 5 April 2024. (***)
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri