Adapun munculnya anggaran 31 miliar di APBD 2024, Guras menerangkan, bahwa nominal tersebut tidak ada dalam RKPD, artinya secara manajemen pengelolaan keuangan itu salah dan KPK lebih melihat ke prosesnya.
" KPK dan Wastama seharusnya menilai prosesnya benar atau tidak, dan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat," tuturnya.
Guras mengaku, telah melaporkan adanya kepentingan pengadaan tanah untuk pabrik pengolahan sampah yang akan didirikan di Cipatat oleh pihak ketiga dengan investasi 4 triliunan.
" Dalam kontraknya yang saya tahu, karena kontraknya saya dapat, tidak ada kepentingan oleh Pemda untuk menyediakan tanah, karena semua fasilitas untuk pembangunan pabrik itu dikelola oleh pihak pabrikan. sehingga Kenapa harus muncul nominal 31 miliar. Ini kesalahan proses karena tidak ada dalam RKPD,"ujarnya.
" Walaupun anggaran itu belum keluar. Seharusnya KPK mendalami munculnya anggaran nominal Rp 31 miliar tersebut ada tujuan apa, kan itu poinnya, "jelasnya.
Ketika berbicara proses, Guras membeberkan, anggaran yang disepakati dengan dewan itu nominalnya Rp 15 miliar dengan usulan awal Rp 30 miliar. Kemudian dikonsultasikan ke Gubernur Jabar. Namun setelah kembali dalam penyelarasan ternyata nominalnya muncul lagi menjadi Rp 31 miliar.
"diketok palu dan disepakati dewan itu Rp 15 miliar, kenapa kembali menjadi Rp 31 miliar, kecuali adanya perintah dari evaluasi gubernur untuk dimasukan kembali atau ditambah untuk kegiatan tersebut, tetapi ini tidak ada dan tiba-tiba dalam penyelarasan dengan dewan muncul, artinya ini adanya penyalahgunaan wewenang. Saya punya bukti angkanya, ringkasan APBD 2024 semua ada, "tuturnya.
" Saya yakin kalau KPK mendalami kasus ini sungguh-sungguh. Maka tender yang melalui E-katalog ,LPSE juga akan banyak yang bisa diungkap "katanya .
Akibat tidak ditindaklanjuti Itjen Kemendagri dan KPK, LAKI KBB mengeluarkan 5 poin Maklumat. Bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan istana negara dan KPK jika tidak Maklumat LAKI tidak ditanggapi.
" Kami berharap dengan adanya maklumat yang dikeluarkan LAKI proses dugaan gratifikasi bisa segera diselesaikan, tetapi jika direspon kita akan lakukan aksi di depan istana negara dan KPK " ucapnya menandaskan. ***
5 Poin Maklumat LAKI KBB
1. Kami Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia adalah warga Bandung Barat siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Bandung Barat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
2. Kami pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara mulai saat ini menjauhi prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara.
3. Kami pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK RI, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang mempunyai dua bukti permulaan yang cukup, antara lain dugaan kolusi dan gratifikasi dalam pengadaan barang jasa melalui LPSE, E- Katalog, penunjukan langsung maupun swakelola termasuk apabila ditemukan dugaan kolusi dan gratifikasi oleh oknum inspektorat dan BPK RI saat melakukan monitoring dan Evaluasi investigasi atau review kegiatan pihak ketiga
4. Kami pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat menuntut kepada Presiden RI, Mendagri dan KPK untuk segera menuntaskan secepatnya atas laporan LAKI KBB terhadap dugaan pelanggaran etik, kinerja, UU ITE dan gratifikasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Bandung Barat dan sudah dilaporkan kepada presiden RI sejak Januari 2024.