Pj Bupati Bandung Barat Tantang LAKI KBB Buktikan Soal Dugaan Penyalahguaan Wewenang, Gratifikasi Hingga Nominal Rp 31 miliar

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 20:25 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

 

KETIKPOS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menanggapi penyataan ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid terkait dugaan penyalahgunaan wewenang hingga munculnya anggaran Rp 31 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Adapun dalam penyataan LAKI KBB, bahwa anggaran 31 miliar muncul di APBD 2024. Tetapi nominal tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

"Coba cek dulu, tidak ada anggaran di saya sebenarnya, anggaran itu di OPD, silahkan ditanyakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Ibrahim Aji," ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat dihubungi pada Senin 27 Mei 2024.

Selain itu, Arsan Latif menyampaikan, LAKI KBB harus dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang. Bahkan penyataan nominal Rp 31 miliar juga harus bisa dibuktikan.

" Penyalahguaan kewenangan apa yang dimaksud dan Rp 31 miliar itu apa. Silahkan cari dimana anggaran Rp 31 miliar, angakanya dimana, terus penyalahgunaan wewenang saya itu apa. Silahkan buktikan," ucapnya.

Dijelaskan Arsan Latif, pihaknya mempunyai kewenangan yang tertuang di pasal 4 ayat 2 PP 12 Tahun 2019.

" Berbeda loh, penyalahgunaan wewenang itu. Dan di pasal 4 ayat 2 PP 12 Tahun 2019, itulah kewenangan saya,"tuturnya.

Terkait pernyataan LAKI KBB adanya penyerahan sejumlah uang dari tiga Kepala Dinas (Kadis) KBB, Arsan Latif meminta, penyataan tersebut dapat dibuktikan dengan menunjukkan 3 Kadis yang dimaksud.

" Saya meminta untuk dibuktikan. Kadis mana yang dimaksud, panggilkan ke saya. Mari kita ketemu. Apalagi sudah masuk inspektorat Jenderal (Itjen). Jangan sekedar memfitnah, bahaya, saya selalu diam saja dan jangan sampai orang lain ini di fitnah. Karena saya punya prinsip kalau saya difitnah tentunya dosa saya diambil dan berkurang,"katanya.

Selanjutnya, Arsan Latif pun mempertanyakan pernyataan LAKI KBB yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang hingga nominal Rp 31 miliar.

" Jadi, saya pingin tau yang dimaksudkan penyalahgunaan wewenang itu. Dan mana yang dimaksud Rp 31 miliar serta kaitan gratifikasi juga itu yang mana, harus dibuktikan dan jangan memfitnah," katanya .

Lebih lanjut, Arsan Latif mengaku, menyikapi dengan senyum terkait penyataan LAKI KBB yang menyebutkan sejumlah dugaan terhadapnya. Sebab, kritikan tersebut merupakan konsekuensi dari suatu suatu amanah memimpin di Pemda Bandung Barat.

" Semoga ini menjadi masukan bagi kita semua, tolong dikonfirmasi ke OPD yang terkait apa yang dimaksudkan, Insyaa Allah saya fokus untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bandung Barat," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dens Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X