Presiden RI telah menyatakan kondisi Indonesia Darurat Judi Online saat ini.
"Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan Polda Sumsel berharap para alim ulama, kyai, guru dan asatidz dapat memberikan pencerahan kepada umuat dalam setiap aktifitas dakwah khususnya kepada para Da'i Palembang Darussalam agar menyampaikan bahaya judi online,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Pemateri Panit 3 Subdit V Kamsus Ipda Akian Pasaribu S.H menjelaskan point-point bahaya judi online yakni menyebablkan kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri sendiri dan keluarga.
Memicu tindakan kriminal dan/atau tindakan membahayakan orang lain, Resiko tersebar luasnya data pribadi pelanggaran privasi.
“Rusaknya hubungan baik antara keluarga, kerabat, teman dan hubungan lainnya. Dan bagi anak-anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan dan terjebak lingkara setan dalam pinjaman online dan terlilit batang,”bebernya.
Sedangkan untuk upaya memberantas judi online tersebut, Lanjut Akian, pertama kita harus menindak oknum yang terbukti mempromosikan judi online, melakukan patroli siber di seluruh platform digital dan kanal Lembaga pemerintah.
“Bekerja sama dengan Kominfo untuk memutus akses konten berisi judi. Melacak dan memblokir rekening yang digunakan untuk memfasilitasi / terlibat judi Online dan terakhir melakukan edukasi anti judi online kepada masyarakat dan menyediakan layanan pengaduan / Banpol,”pungkasnya.