KetikPos.com - Gelombang protes menolak draf revisi RUU Penyiaran kembali menggema di berbagai daerah di Indonesia. Kali ini, Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Sumsel.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (29/5) ini dihadiri oleh berbagai elemen pers dan masyarakat yang mengkhawatirkan masa depan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Di tengah suasana yang hangat dan penuh semangat, Koordinator Lapangan dan tokoh senior Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Ryadi, memimpin aksi tersebut.
Dengan penuh ketegasan, Oktaf menyatakan penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran yang dianggap mencantumkan pasal-pasal yang bisa membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Apa yang sedang terjadi saat ini di DPR sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Oleh sebab itu, kami tegas menolak draf yang mencantumkan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi," kata Oktaf di depan ratusan peserta aksi.
Koalisi Pers Sumsel: Gabungan Kuat Organisasi Pers dan Media
Koalisi Pers Sumsel yang terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan media di Sumsel, termasuk PWI Sumsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel. Tidak ketinggalan organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI, serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel dan Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS).
David, Ketua IJTI Sumsel, mengutarakan keprihatinannya terhadap substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c dalam draf revisi RUU tersebut, yang dinilai dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
"Dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut, terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi.
Salah satunya adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Kita menolak RUU Penyiaran ini," tegas David.
Aksi Damai Libatkan Konten Kreator dan Youtuber Palembang
Koordinator Aksi dari AJI Palembang, Bubun Kurniadi, menyampaikan bahwa aksi damai ini juga melibatkan seluruh elemen konten kreator dan youtuber di Palembang.
Menurutnya, draf RUU tersebut juga akan membatasi konten yang beredar di media sosial, yang mana hal ini dinilai akan membelenggu kebebasan berpendapat.
"Hal inilah yang kami nilai juga akan membelenggu kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, kita sepakat menolak draf revisi ini, terlebih setelah mencantumkan pasal yang multitafsir," kata Bubun.