KetikPos.com- Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tegas mendesak Komisi V DPRD Provinsi Sumsel untuk segera merekomendasikan penonaktifan sementara Kepala SMA Negeri 18 Palembang.
Langkah ini dianggap mendesak demi memastikan proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator KMPP Sumsel yang juga sebagai Ketua HIMPKA Sumsel, Mus Mulyono, dalam rapat dengan Komisi V DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Banggar, Jumat (2/8).
"Kami mendesak agar Komisi V DPRD Sumsel segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara Kepala SMA Negeri 18 Palembang. Ini penting untuk melindungi integritas proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mus dengan tegas.
Menurut Mus, para guru dan siswa yang menjadi pelapor dalam kasus ini merasa terancam dan khawatir akan adanya intimidasi.
"Kami juga meminta perlindungan hukum bagi para pelapor dan korban, terutama guru dan siswa yang telah berani mengungkapkan kebenaran," tambahnya.
Ketua Siber Pungli Kota Palembang, Rizki Pratama Saputra, memperkuat desakan ini dengan menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dari keterangan para guru, siswa, dan wali siswa menunjukkan adanya pelanggaran serius.
"Kasus ini bukan sekadar isu, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang kuat dan valid. Ini adalah pelanggaran nyata yang tidak bisa diabaikan," ungkap Rizki.
Ia juga menyoroti praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi uang komite.
"Menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016, uang komite sekolah adalah sumbangan sukarela. Menahan ijazah dengan alasan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Rizki.
Sementara itu, perwakilan KMPP SS dari HIMPKA Kota Palembang, Joe Karno, SE menegaskan pihaknya mendukung agar Kepala SMA Negeri 18 Palembang tersebut untuk segera di pecat dari jabatannya. Karena diduga telah gagal memimpin sekolah.
"Dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap bawahannya, Kami menduga hal itu menunjukkan gaya kepemimpinan HS otoriter dan patut diduga pula kurang peka terhadap permasalahan yang ada di sekolah tersebut. Untuk itu, kami mendesak ganti kepala sekolah yang baru,"jelasnya dengan tegas.
Dalam tanggapannya, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis, memastikan bahwa lembaganya akan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pengadu, guru, siswa, dan wali siswa yang telah berani menyuarakan kebenaran. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat," tegasnya.