Peringati HUT RI Ke-79, 11.332 Warga Binaan Terima Remisi

photo author
DNU
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:27 WIB
Hadir PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya (Yanti/KetikPos.com)
Hadir PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Pakjo Palembang, Sabtu 17 Agustus 2024.

Hadir PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E dan jajarannya, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dan Forkompinda Provinsi Sumsel.

PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E mengatakan, dia bersama Forkompinda Sumsel dan Kanwil Kemenkumham Sumsel hari ini memperingati HUT RI dan menyerahkan remisi tahanan kepada warga binaan.

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Pasangan Bacalon Gubernur Sumsel di Lapas Pakjo Palembang: Spekulasi Politik dan Isu Pilkada

"Kita harapkan pemberian revisi ini dapat membantu warga binaan memberikan harapan yang lebih baik pada mereka, supaya kedepan lebih mematuhi peraturan yang ada, dan melakukan kebaikan ditengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menuturkan, remisi SE Sumsel diberikan kepada 11.332 orang warga binaan dan yang bebas ada 236 orang.

Baca Juga: Pertimbangan Keamanan, Bharada E Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba

"Remisi ini menyebar dari seluruh lapas dan rutan di seluruh Sumsel. Ada dari kasus narkotika, tipikor, pidana umum. Yang bebas itu rata-rata dari kasus pidana umum dan narkotika," katanya. 

Ketika ditanya awak media terkait kapasitas lapas dan rutan, dia menuturkan, rata rata over kapasitas. Bahkan lapas perempuan over kapasitas 200%.

Baca Juga: Pecah Rekor, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Jalin Perjanjian Kerjasama dengan 37 Stakeholder

"Untuk pembangunan lapas baru belum ada tapi ada beberapa kabupaten yang baru yang belum ada lapasnya seperti Pali belum ada lapas. Kita sudah berkoordinasi tapi belum ada informasi sampai saat ini," tuturnya. 

Terkait pemberian remisi ini, Ilham Djaya menjelaskan, mereka mendapatkan remisi itu satu bulan sampai 6 bulan. Jadi ada yang satu bulan, ada yang 2 bulan , ada yang 3 bulan tergantung dengan masa pidananya dan masa dia sudah berada di dalam lapas. 

"Kita memberikan pelayanan termasuk pelayanan kesehatan pada warga binaan dengan sebaik mungkin," tandasnya. (Yanti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X