KetikPos.com - Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali angkat bicara soal pemberitaan di salah satu media siber terkait polemik kepemilikan lahan, Kamis (14/09/23) kemarin.
Tim kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH dari kantor hukum SHS Law Firm, bahwa sebaiknya pemberitaan tersebut harus utuh penjelasannya sehingga tafsir Masyarakat menjadi benar.
Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
"Di mana proses Ke Pengadilan tersebut adalah gugatan praperadilan di PN Palembang yang mengabulkan gugatan Direktur Utama PT. GPU, I Wayan Sudjasman yang selanjutnya LP H. Halim di Polda Sumsel.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dinyatakan dihentikan oleh Pihak Kepolisian Polda Sumsel melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),"jelas Sofhuan dalam release yang diterima redaksi media ini, Jumat, (15/09/23).
Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Dengan demikian, lanjut Sofhuan bahwa dari fakta-faktanya sudah jelas membuktikan bahwa PT. GPU telah bekerja di wilayah Lokasi Areal IUP PT. GPU di Kabupaten Muratara dan Hakim PN Palembang berkeyakinan pada dalil Pemohon sehingga Putusannya mengabulkan semua Permohonan I Wayan Sudjasman.
"Terkait adanya pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga dilakukan sejumlah orang dari PT. GPU adalah TIDAK BENAR dan fakta yang terjadi malah sebaliknya,"ungkap dia.
Dirinya mengatakan justru sebaliknya PT GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.
“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,"ujar dia.
Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Selain itu, terkait dengan adanya upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tesebut, PT Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu, hal ini SANGAT TIDAK BENAR.
"Kami menyayangkan hal tersebut , karena cenderung menyudutkan aparat Polri dan TNI dan seolah-olah menuduh kehadiran Anggota Brimob dan Anggota TNI dari Brigif. Faktanya anggota Polri dan TNI itu, semata mata menjalankan tugas pengamanan untuk berada di Lokasi IUP PT. GPU untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah tambang PT. GPU,"jelas dia.
Menurutnya, selama ini melakukan kegiatan menduduki lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Muratara. Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sudah beroperasi kegiatan tambang secara aktif.