Massa Aksi Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan "Cawe-Cawe" Dibalik Revisi Perda No 3 Tahun 2015

photo author
DNU
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:46 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak PLTSampah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (8/10/24). (DN/KetikPos.com)
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak PLTSampah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (8/10/24). (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak PLTSampah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (8/10/24).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan akan dibangun di Palembang dengan nilai investasi mencapai Rp 2,1 triliun. 

Massa mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan  alias cawe cawe dalam proses penyusunan revisi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar hukum proyek tersebut.

Baca Juga: Benarkah Ada Cawe-cawe Dewan di Keramasan Gate di Injuri Time Jabatan

Menurut koordinator aksi, Joe, proyek PLTSa ini diduga sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi yang merugikan masyarakat, serta potensi kebocoran anggaran daerah dalam jangka panjang. 

"Kami menilai ada konspirasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menggolkan proyek ini. Ada dugaan praktik insider trading terkait pembelian lahan di lokasi proyek," ujar joe

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah untuk Proyek PLTSa di Palembang

Dirinya juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi segera memeriksa mantan Wali Kota Palembang dan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Palembang.

Mereka diduga terlibat dalam pengesahan revisi Perda No. 3 Tahun 2015, yang menurut massa aksi, dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

"Kami mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang kami duga terlibat dalam konspirasi jahat ini. 

Revisi Perda tersebut mengandung banyak kejanggalan, termasuk pasal-pasal siluman yang tidak seharusnya disisipkan," lanjutnya.

 

Baca Juga: Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir: Upaya Meningkatkan Kecerdasan Lingk

Massa juga meminta agar Kejati mengusut asal-usul pembelian lahan yang diduga digunakan untuk proyek PLTSa, karena kuat dugaan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh oknum pejabat Pemkot Palembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X