Ribuan Massa Koalisi Gerakan Masyarakat Dukung PN Lubuk Linggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi!

photo author
DNU
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:49 WIB
Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan dan Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu  (Dok Ist/ketikPos.com)
Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan dan Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (Dok Ist/ketikPos.com)

Massa juga menyatakan kesiapan mereka untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.

"Kami akan terus berada di sini, bahkan jika masih ada massa bayaran yang digerakkan oleh oknum PT SKB, kami siap menurunkan lebih banyak massa untuk membela Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,” tambahnya.

Baca Juga: Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri

Secara terpisah, Tim Hukum PT Gorby Putra Utama yang terdiri dari Prasetya Sanjaya, S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul, S.H., memberikan apresiasi kepada massa yang menunjukkan solidaritas dan kepedulian terhadap integritas pengadilan.

"Kami percaya 100 persen pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan kami akan mengawal setiap tahap persidangan hingga putusan vonis hakim," kata Prasetya Sanjaya.

Prasetya menambahkan bahwa mereka yakin PN Lubuk Linggau akan menjaga marwah peradilan dan menegakkan hukum secara adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

Para pendemo diterima oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Achmad Syaripudin, SH mengatakan pihaknya mengapreasi dan berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan kepada PN Lubuklinggau dalam penegakan hukum.

"Percayalah kami tidak dapat diintervensi dari pihak mana pun. Dan persidangan akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum berdasarkan fakta-fakta di persidanga,"tegasnya

Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi

Sebagai informasi kasus ini berawal dari sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

PT SKB dituduh mencaplok lahan tambang yang sudah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014.

Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

Merespon pencaplokan tersebut, PT Gorby Putra Utama mengambil jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 26 April 2024, yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut menargetkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, sebagai tersangka utama.

Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dituduh melakukan pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat HGU atas nama PT SKB. Mereka didakwa melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X