KetikPos.com - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Tibum Satpol PP) Kota Palembang, Cherly Panggarbesi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci bagi semua pelaku usaha.
Pernyataan ini disampaikan setelah penutupan sementara Parkside Hotel, yang dilakukan karena ketidaklengkapan izin operasional, Selasa (05/11/24).
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel
"Setiap pelaku usaha di Kota Palembang harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Kegiatan usaha tidak bisa mengabaikan kewajiban untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," tegas Cherly.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Cherly mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan agar dapat beroperasi dengan lancar dan sesuai hukum.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap usaha beroperasi sesuai dengan regulasi. Tindakan tegas akan diambil jika masih ada pelanggaran," tambahnya. (*)
Artikel Terkait
Hotel The Zuri Palembang Raih Penghargaan "Exceptional Guest Experience 2023 Premium" dari Traveloka
Menguak Sejarah Hotel Palembang, Warisan Raden Nangling yang Terlupakan
LAAGI Desak Pj Walikota Segera Hentikan dan Segel Pembangunan Hotel Ilegal di Palembang
Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara
Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan
Belum Kantongi Izin, Pemkot Palembang Segel Parkside's Hotel