Komisi III DPRD Kota Palembang Rekomendasi Pemkot untuk Tutup Hotel Tak Berizin

photo author
DNU
- Kamis, 7 November 2024 | 11:40 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi 3 DPRD Kota Palembang  (DN/KetikPos.com)
Suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi 3 DPRD Kota Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.comKomisi III DPRD Kota Palembang resmi rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menutup dan membongkar hotel yang tak memiliki izin di Kota Palembang.

Salah satunya, Park Side's Hotel di Jalan Seroja, Palembang yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar peraturan perizinan serta tata ruang yang berlaku di Kota Palembang.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 6 November 2024, di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., didampingi Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, S.E., Agung Bahari, S.T., M.Si., Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., RM. Yusuf Indra Kesuma, S.H., Ruspanda Karibullah, S.T., dan dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir pula Plt Asisten II Setda Palembang, Rudi Indawan, mewakili Pj Wali Kota Palembang, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, manajemen hotel, serta Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI).

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran regulasi oleh pelaku usaha di Kota Palembang," tegas Rubi Indiarta.


Rubi mengatakan bahwa penegakan hukum terkait perizinan usaha adalah prioritas utama DPRD dalam menjaga ketertiban kota Palembang.

Sebelumnya, Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi hotel dan menemukan bahwa Park Side's Hotel belum memiliki izin operasional yang sah.

Rubi menjelaskan bahwa rekomendasi penutupan dan pembongkaran telah melalui proses yang matang dan didasarkan pada kesepakatan bersama.

"Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta memastikan kepatuhan terhadap tata ruang di Kota Palembang," ujarnya.

Rubi juga menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tindakan nyata di lapangan.

"Setelah surat rekomendasi kami keluarkan, Pemkot harus segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah," kata Rubi.

Plt Asisten II Setda Palembang, Rudi Indawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kota Palembang.

"Kami mendukung penuh rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban," jelas Rudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X