Polsek Talang Ubi Gelar KRYD untuk Efek Preventif dan Edukatif

photo author
DNU
- Minggu, 29 Desember 2024 | 21:47 WIB
Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (27/12/24) (B4R/KetikPos.com)
Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (27/12/24) (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (27/12/24).

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kegiatan yang dipusatkan di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, ini dimulai pukul 20.00 WIB dengan apel dipimpin Panit Opsnal Intelkam IPDA Najamuddin Hadi.

Baca Juga: Polsek Tanah Abang Tingkatkan Keamanan Jelang Tahun Baru 2025

Personel yang terlibat melaksanakan razia terpadu sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminal dan pelanggaran lalu lintas.

Langkah-Langkah KRYD

Pemeriksaan Kendaraan: Petugas memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Himbauan kepada Warga: Masyarakat diimbau segera pulang jika tidak memiliki keperluan mendesak untuk mencegah potensi kriminalitas

Baca Juga: Polsek Talang Ubi Gelar KRYD untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Teguran dan Edukasi: Pengendara yang menggunakan knalpot brong atau melanggar aturan lalu lintas diberi peringatan serta edukasi tentang pentingnya keselamatan.

Meski kegiatan berjalan lancar, beberapa pengendara masih ditemukan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu Cegah Pekat, 3C, dan Gangguan Kamtibmas

Pernyataan Kapolsek Talang Ubi:
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa KRYD bertujuan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Melalui razia ini, kami memastikan keamanan masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X