Sepanjang Tahun 2024, Ratusan Laporan Masyarakat Masuk ke Ombudsmen Sumsel

photo author
DNU
- Selasa, 31 Desember 2024 | 23:18 WIB
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah menyebut pohaknya menemukan pula indikasi kecurangan pada pelaksanaan PPDB SD dan SMP (Infosumsel.id/wisnu)
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah menyebut pohaknya menemukan pula indikasi kecurangan pada pelaksanaan PPDB SD dan SMP (Infosumsel.id/wisnu)

Lalu, jelas M Adrian Agustiansyah, substansi tertinggi kedua ditempati oleh perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dan, substansi tertinggi ketiga ditempati oleh Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palembang.

Lebih lanjut dia menerangkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. 

Turut hadir dalam acara tersebut Bapak DR. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. sebagai anggota Ombudsman RI dan Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.HUM sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Penilaian dilakukan kepada Kantor Pertanahan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan. 

Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan penganugerahan pada Senin (16/12/2024) di Hotel Harper Palembang. 

Namun, dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan tidak diundang dikarenakan Pemerintah Provinsi belum melaksanakan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. 

Bahkan permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI.

Selain itu, Bupati Pali juga tidak diundang dalam acara tersebut karena belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sehingga diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan.

Dalam penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Kantor Pertanahan Ogan Komering Ilir, Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Pali, dan Empat Lawang. 

Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas PMPTSP se-Sumatera Selatan dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Dukcapil dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Sosial dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, pada Dinas Pendidikan dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, dan pada tingkat Puskesmas dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau. 

Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Oku Timur, Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara enim.

"Diharapkan kepada semua instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan lebih memperhatikan aspek-aspek kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan publik termasuk pelayanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas karena itu akan menjadi tolok ukur kedepannya," tandasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X