Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Negara Rp11,7 Miliar
KetikPos.com – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, Harobin atau HRB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Aset yang menjadi objek korupsi berupa tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Selain HRB, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2016, serta USG, pihak yang diduga berperan sebagai penjual aset.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar.
Dalam proses penyidikan, tanah yang menjadi objek perkara telah disita berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
“Saat ini, tanah tersebut telah dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi oleh Kejati Sumsel tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara. “Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegas Vanny.
Proses Penetapan Tersangka
Vanny menjelaskan, ketiga tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik, ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Sampai saat ini, sudah ada 77 saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” ungkapnya.
Modus Operandi Tersangka