Kasipenkum mengungkapkan modus para tersangka, yaitu manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Mereka diduga membuat surat keterangan identitas palsu dan memalsukan data objek tanah yang dimaksud.
“Kejati Sumsel melalui bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tindakan hukum lainnya juga akan segera dilakukan untuk mendukung proses penyidikan,” jelas Vanny.
Komitmen Pengungkapan Kasus
Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.(*)