KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (31/1).
Mereka mendesak agar DPRD Kota Palembang segera mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Palembang terkait penutupan dan pembongkaran bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Arlan menuntut langkah konkret dari DPRD Kota Palembang dalam hal fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran izin oleh Rumah Sakit Permata, PT. Sriwijaya Artha Boga (Brasserie), serta dealer dan bengkel AUTO 2000 dan Honda Maju Motor di Tanjung Api-Api.
Baca Juga: KPAL Minta Pemkot Palembang Tegas Menegakkan Perda dan Regulasi Soal Perizinan Bangunan
"Kami mendesak DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil pihak terkait dan merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar segera menutup serta membongkar bangunan tersebut yang diduga melanggar sejumlah regulasi di Kota Palembang terutama soal perizinan,"tegas Arlan.
Dikatakan Arlan, DPRD Kota Palembang memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan regulasi daerah.
Namun, lemahnya pengawasan dinilai telah membuka celah bagi pelanggaran sistematis yang merusak tata kota, memperburuk banjir, dan mengancam kesejahteraan warga.
"Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran! Jika DPRD Kota Palembang tidak bertindak, maka mereka ikut bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan dan tata kota Palembang!" seru Arlan
Ditegaskan kembali oleh Arlan, bahwa bangunan-bangunan tersebut diduga kuat telah melanggar Perda RTRW Kota Palembang dan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah, termasuk,
Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Pertek Baku Mutu Udara, Pertek B3, dan Pertek Air/IPAL dan AMDAL Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dan Persetujuan Lingkungan lainnya.
"Oleh karena itu, kami mendesak Komisi III DPRD Kota Palembang harus segera memanggil pimpinan RS Permata, AUTO 2000, Honda Maju Motor, dan PT. Sriwijaya Artha Boga untuk mengklarifikasi atas dugaan ini, "ungkapnya dengan nada tegas.
Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Diaz menambahkan pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang segera memanggil pihak Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pengawasan.
Artikel Terkait
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
KPAL Minta Pemkot Palembang Tegas Menegakkan Perda dan Regulasi Soal Perizinan Bangunan
Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api