"DPRD Kota Palembang wajib merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait, termasuk pencopotan pejabat yang terbukti lalai,"ujarnya.
Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Ditegaskan Diaz, Jika terbukti melanggar perizinan, bangunan ilegal tersebut harus ditutup dan izin operasionalnya dicabut.
"Kami mendesak DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang untuk segera mengeluarkan keputusan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di zona hijau tanpa izin,"ungkapnya
Baca Juga: Harper Hotel Palembang Hadir Kembali Pada PIM Wedding Expo 3 Sampai 12 Febuari 2023
Dirinya juga meminta DPRD harus memastikan bahwa pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup diproses secara hukum. Jika DPRD tidak segera bertindak, KPAL akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar.
"Kami ingin DPRD membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada rakyat, bukan justru melindungi pelaku pelanggaran! Jika DPRD tetap diam, maka mereka layak dipertanyakan keberpihakannya!" pungkasnya
Sementara itu, para pendemo diterima oleh Kasubag Sekwan Kota Palembang, Agustian Khatmer mengatakan tuntutan aksi akan di sampaikan ke para dewan terutama komisi III Palembang.
“Nanti akan kita sampaikan ke pihak dewan terkait tuntutan ini,”katanya.(*)
Artikel Terkait
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
KPAL Minta Pemkot Palembang Tegas Menegakkan Perda dan Regulasi Soal Perizinan Bangunan
Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api