Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi

photo author
DNU
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:44 WIB
Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi demo di Parkside's Hotel ,Sabtu (8/2/2025).  (Yanti/KetikPos.com)
Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi demo di Parkside's Hotel ,Sabtu (8/2/2025). (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Parkside's Hotel Palembang disegel dan dituntut untuk menyetop operasionalnya sebelum semua perizinan lengkap. 

Penyegelan tersebut dilakukan oleh ratusan massa gabungan yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang saat menggelar aksi demo di Parkside's Hotel ,Sabtu (8/2/2025). 

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang Ki Edi Susilo mengatakan, terkait Indikasi Dugaan Pelanggaran Dalam Pembangunan Intel Kosan Luky atau Parkside Hotel yang menurut kami dugaan melanggar izin Lingkungan serta tidak Mengantongi Amdal Lalin dari Dishub Kota Palembang Sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang.

Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Pasal 5 ayat 1 Setiap Usaha dan atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Serta Pasal 7 harus melalui kerangka acuan menjadi dasar penyusunan Amdal dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).

Bahwa Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah.

Untuk itu perlu dilakukan Pembongkaran karena melanggar, Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 prasyarat dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan

Pertama, persetujuan lingkungan wajib dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki, dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. 

Kedua, persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah. 

Ketiga, persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Karena persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN

Keempat, persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL

Kelima, persetujuan lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Dalam hal perizinan berusaha berakhir dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan perizinan berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang eksisting.

Ketujuh, bentuk pengakhiran persetujuan lingkungan dibuktikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup di tahap pasca operasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X