Baca Juga: Selama Ramadhan, PT KAI Berikan Layanan Ini
Miftahudin juga menduga adanya praktik tidak transparan antara KAI dan pengacara BD terkait pencairan dana ganti rugi.
"Ketika kami melapor ke Polda, justru disampaikan bahwa yang seharusnya melapor adalah PT KAI, karena mereka yang mengaku telah membayar uang ganti rugi ke BD.
Tapi anehnya, mereka malah menyuruh kami melapor. Mengapa KAI tidak melaporkan sendiri jika merasa telah dirugikan?" katanya.
Ganti Rugi Rp6,6 Miliar Tak Kunjung Dibayar
Miftahudin menjelaskan, lahan warga terletak di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung yang diklaim PT KAI memiliki luas sekitar 3.300 meter persegi.
Baca Juga: Libur Jelang Pemilu, KAI Masih Jadi Idola
Berdasarkan kesepakatan, KAI seharusnya membayar ganti rugi senilai Rp2 juta per meter persegi, dengan total Rp6,6 miliar.
Selain itu, lahan milik PT Sunan Rubber juga terdampak, dengan estimasi ganti rugi mencapai Rp10 miliar lebih.
Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
"Hingga kini, belum ada kejelasan kapan uang ganti rugi itu dibayarkan. Tidak ada komunikasi dari pengacara mereka kepada kami," pungkasnya.
Warga mendesak pihak KAI dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar hak mereka terpenuhi. Jika tidak, mereka berjanji akan menggelar aksi yang lebih besar dalam waktu dekat. ***
Artikel Terkait
Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
Tahun 2023,KAI Divre III Palembang Salurkan 1 Milyar Rupiah Bantuan CSR
Libur Jelang Pemilu, KAI Masih Jadi Idola
Selama Ramadhan, PT KAI Berikan Layanan Ini
Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 1445 H, PT KAI Daop 2 Bandung Siapkan Enam Kereta Api Tambahan
Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumatera Selatan, BPN Provinsi dan BPN Wilayah Kota / Kabupaten di Sumatera Selatan
Kolaborasi KAI Services dan BNI: Dorong Produk UMKM Go Global di Atas Kereta Api