Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Warga Kemang Agung Kepung Kantor KAI Drive III Palembang

photo author
DNU
- Kamis, 27 Februari 2025 | 02:27 WIB
Puluhan warga Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KAI Drive III Palembang  dan Polda Sumsel, pada Rabu, 26 Februari 2025.  (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan warga Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KAI Drive III Palembang dan Polda Sumsel, pada Rabu, 26 Februari 2025. (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Selama Ramadhan, PT KAI Berikan Layanan Ini

Miftahudin juga menduga adanya praktik tidak transparan antara KAI dan pengacara BD terkait pencairan dana ganti rugi.

"Ketika kami melapor ke Polda, justru disampaikan bahwa yang seharusnya melapor adalah PT KAI, karena mereka yang mengaku telah membayar uang ganti rugi ke BD. 

Tapi anehnya, mereka malah menyuruh kami melapor. Mengapa KAI tidak melaporkan sendiri jika merasa telah dirugikan?" katanya.

Ganti Rugi Rp6,6 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Miftahudin menjelaskan, lahan warga terletak di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung yang diklaim PT KAI memiliki luas sekitar 3.300 meter persegi. 

Baca Juga: Libur Jelang Pemilu, KAI Masih Jadi Idola

Berdasarkan kesepakatan, KAI seharusnya membayar ganti rugi senilai Rp2 juta per meter persegi, dengan total Rp6,6 miliar.

Selain itu, lahan milik PT Sunan Rubber juga terdampak, dengan estimasi ganti rugi mencapai Rp10 miliar lebih.

Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung

"Hingga kini, belum ada kejelasan kapan uang ganti rugi itu dibayarkan. Tidak ada komunikasi dari pengacara mereka kepada kami," pungkasnya.

Warga mendesak pihak KAI dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar hak mereka terpenuhi. Jika tidak, mereka berjanji akan menggelar aksi yang lebih besar dalam waktu dekat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X