Tanah Bersertifikat Disulap Jadi Milik KAI? Warga Kemang Agung Ngadu ke Walikota

photo author
DNU
- Jumat, 28 Februari 2025 | 19:29 WIB
Tanah Bersertifikat Disulap Jadi Milik KAI? Warga Kemang Agung Ngadu ke Walikota (Dok)
Tanah Bersertifikat Disulap Jadi Milik KAI? Warga Kemang Agung Ngadu ke Walikota (Dok)

KetikPos.com – Ratusan warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, turun ke jalan hari ini, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang.

Mereka menuntut keadilan atas tanah mereka yang tiba-tiba dipagari oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tanpa pemberitahuan, apalagi ganti rugi.

Yang membuat warga geram, tanah tersebut bukanlah tanah sengketa—mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Dengan membawa berbagai spanduk dan poster, warga menuntut Walikota Palembang turun tangan untuk membela hak mereka.

Mereka meminta agar pagar yang menutup akses ke tanah mereka segera dibuka dan PT KAI bertanggung jawab atas tindakan yang dianggap merampas hak mereka.

"Kami Punya Sertifikat, Kok Dipagar?"

Salah satu perwakilan warga yang ikut dalam aksi ini mengatakan bahwa warga telah berupaya berkomunikasi dengan pihak PT KAI, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Kami ini bukan menumpang, kami punya sertifikat yang sah! Tapi tiba-tiba tanah kami dipagari dan akses kami dibatasi. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada negosiasi, dan yang paling menyakitkan, tidak ada kompensasi sama sekali. Kami hanya ingin hak kami dihormati!" ujar seorang warga yang geram dengan tindakan PT KAI.

Menurut warga, tindakan pemagaran ini terjadi secara mendadak. Awalnya, mereka hanya melihat beberapa orang datang ke lokasi membawa peralatan dan mulai memasang pagar. Saat warga bertanya, mereka hanya diberi jawaban bahwa tanah tersebut merupakan aset PT KAI.

"Kami tinggal di sini sudah puluhan tahun, bahkan turun-temurun! Tapi sekarang, tiba-tiba tanah ini dibilang milik PT KAI? Kami harus tinggal di mana kalau begini?" seru warga lainnya yang terlihat emosional.

Pengacara Siap Tempur di Jalur Hukum

Menyadari bahwa perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendiri, warga mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).

Tim advokat yang terdiri dari Dedi Irawan, S.H., Sigit Muhaimin, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin, S.H. menyatakan bahwa mereka siap memperjuangkan hak-hak warga hingga ke meja hijau.

Menurut Dedi Irawan, pemagaran secara sepihak oleh PT KAI merupakan pelanggaran hukum, terlebih lagi jika dilakukan tanpa ganti rugi yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X